MAKALAH
SISTEM
INFORMASI MANAJEMEN
DI
SUSUN OLEH :
NAMA
: EMELDA AGUSTINA
NIM
: 2012021002
DOSEN
PEMBIMBING : ANDIKA PRAJANA, SE, M.Kom
SEKOLAH
TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
STMIK
DHARMASRAYA
2012/2013
KOMUNIKASI
DATA
Saat
Skala operasi bisnis berkembang, timbul kebutuhan untuk mengumpulkan data dan
menyebarkan keputusan di area geografis yang tersebar dan luas. Komunikasi data
memungkinkan komputer melaksanakan tugasnya.
Model Dasar Komunikasi Data
Model dasar yang menggambarkan komunikasi
antara manusia juga dapat berfungsi sebagai model untuk komunikasi data.
Skema
Dasar Komunikasi Data
Jenis-Jenis Jaringan (Network) :
·
WAN ( Wide Area Network )
Meliputi area geografis yang luas
dengan beragam fasilitas komunikasi seperti jasa
telepon jarak jauh dan satelit.
Contoh WAN adalah jaringan perbankan
dan sistem pemesanan
penerbangan.
·
LAN (Lokal Area Network)
Meliputi area yang terbatas. LAN
umumnya menghubungkan hingga ratusan komputer mikro yang
semuanya berlokasi di area yang relatif kecil.
Perusahaan tertarik menggunakan LAN karena jaringan ini
memungkinkan beberapa pemakai berbagi perangkat lunak,
data dan peralatan.
Contoh : Sistem Jaringan pada
supermarket besar.
Buat Penjelasan mengenai istilah-istilah
dalam Peralatan Komunikasi data (misal Switch, HUB, LANCard, Host, Client,
Server dan lain-lain).
Peranan
Komunikasi Data dalam Pemecahan Masalah
Komunikasi Data mempunyai pengaruh
yang bersifat perorangan maupun organisasi dalam memecahkan masalah.
1. Pengaruh Perorangan
Manajer berhubungan dengan CBIS
dalam 5 dasar untuk memperoleh informasi pemecahan masalah :
- Menerima laporan berkala.
- Memasukkan query ke dalam database dan menerima laporan khusus ( special report).
- Memasukkan instruksi ke model matematis dan menerima hasil simulasinya.
- Menggunakan otomatisasi kantor untuk mengirim maupun menerima komunikasi informal.
- Memasukkan instruksi ke expert system dan menerima advice (nasehat)
2. Pengaruh Organisasi
Pada
perusahaan yang menekankan pada penggunaan keputusan
masalah sentralisasi , semua keputusan dibuat
oleh manajemen puncak di kantor pusat. Komunikasi Data
memberikan arus data dari operasi organisasi yang tersebar
luas ke komputer kantor pusat. Dan sebaliknya
komunikasi data juga memberikan sumbangan dengan
memberikan alat komunikasi bagi keputusan manajemen
puncak keseluruh bagian organisasi.
Pada
perusahan yang menjalankan keputusan masalah
desentralisasi, manajemen puncak mendelegasikan
wewenangnya dalam pembuatan keputusan tertentu kepada
manajer tingkat bawahnya. Dengan demikian manajer tingkat di
bawahnya dapat memecahkan masalahnya sendiri karena dapat
mengakses komputer pusat dan menggunakan hardware,
software dan data yang biasanya berada di kantor pusat.
Jenis-Jenis
jaringan
a. Berdasarkan Perangkat Sistem
Operasi Komputer
- Clien to server
Adalah suatu keadaan dimana ada satu
atau lebih komputer atau node yang menjadi pusat pengontrol data (domain) dan
pusat aplikasi jaringan untuk client/ workstation dengan sistem operasi
berbasis server. Biasanya spesifikasi untuk sebuah komputer server lebih
tinggi dari workstation.
- Peer to Peer
Adalah suatu keadaan dimana ada dua
atau lebih komputer yang saling terhubung dan memiliki sistem operasi yang sama
(workstation). Sehingga masing-masing memiliki hak dan fungsi yang sama pula
untuk saling berbagi sumber daya dan komunikasi.
b. Berdasarkan Media Penghubung
- Media kabel (cable atau wire)
Yaitu suatu keadaan dimana semua
node dalam jaringan dihubungkan menggunakan madia perantara kabel.
Bebarapa macam kabel jaringan:
- Coaxial Cable
- Twisted Pair
- UTP ( Unshielded Twisted Pair)
- STP ( Shielded Twisted Pair)
- Fiber Optic
- Media Frekuensi (Nearcable/ Wireless)
yaitu suatu keadaan dimana semua
node dalam jaringan dihubungkan menggunakan media transmisi frekuensi gelombang
seperti radio, microwave, infrared dan Satelite.
c. Berdasarkan jangkauan area
Local Area Network (LAN) /Jaringan
Area Lokal.
Sebuah
LAN, adalah jaringan yang dibatasi oleh area yang relatif kecil, umumnya
dibatasi oleh area lingkungan seperti sebuah perkantoran di sebuah gedung, atau
sebuah sekolah, dan biasanya tidak jauh dari sekitar 1 km persegi.
Beberapa
model konfigurasi LAN, satu komputer biasanya dijadikan
sebuah file server. Yang mana digunakan untuk menyimpan
perangkat lunak (software) yang mengatur aktifitas jaringan, ataupun sebagai
perangkat lunak yang dapat digunakan oleh komputerkomputer yang terhubung ke
dalam network. Komputer-komputer yang terhubung ke dalam jaringan (network) itu
biasanya disebut denganworkstation. Biasanya
kemampuan workstation lebih di bawah dari file server dan
mempunyai aplikasi lain di dalam harddisknya selain aplikasi untuk jaringan.
Kebanyakan LAN menggunakan media kabel untuk menghubungkan antara satu komputer
dengan komputer lainnya.
Metropolitan Area Network (MAN) /
Jaringan area Metropolitan
Sebuah
MAN, biasanya meliputi area yang lebih besar dari LAN, misalnya antar wilayah
dalam satu propinsi. Dalam hal ini jaringan menghubungkan beberapa buah
jaringan-jaringan kecil ke dalam lingkungan area yang lebih besar, sebagai
contoh yaitu : jaringan Bank dimana beberapa kantor cabang sebuah Bank di dalam
sebuah kota besar dihubungkan antara satu dengan lainnya. Misalnya Bank BNI
yang ada di seluruh wilayah Ujung Pandang atau Surabaya.
Wide Area Network (WAN) / Jaringan
area Skala Besar
Wide
Area Networks (WAN) adalah jaringan yang lingkupnya biasanya sudah menggunakan
sarana Satelit ataupun kabel bawah laut sebagai contoh keseluruhan jaringan
BANK BNI yang ada di Indonesia ataupun yang ada di Negara-negara lain.
Menggunakan sarana WAN, Sebuah Bank yang ada di Bandung bisa menghubungi kantor
cabangnya yang ada di Hongkong, hanya dalam beberapa menit. Biasanya WAN agak
rumit dan sangat kompleks, menggunakan banyak sarana untuk menghubungkan antara
LAN dan WAN ke dalam Komunikasi Global seperti Internet. Tapi bagaimanapun juga
antara LAN, MAN dan WAN tidak banyak berbeda dalam beberapa hal, hanya lingkup
areanya saja yang berbeda satu diantara yang lainnya.
Protokol
Protokol
adalah aturan-aturan main yang mengatur komunikasi diantara beberapa komputer
di dalam sebuah jaringan, aturan itu termasuk di dalamnya petunjuk yang berlaku
bagi cara-cara atau metode mengakses sebuah jaringan, topologi fisik, tipe-tipe
kabel dan kecepatan transfer data. Protokol-Protokol yang dikenal adalah
sebagai berikut :
- Ethernet
- Token Ring
- FDDI
- ATM
Ethernet
Protocol
Ethernet sejauh ini adalah yang paling banyak digunakan, Ethernet menggunakan
metode akses yang disebut CSMA/CD (Carrier Sense Multiple Access/Collision
Detection). Sistem ini menjelaskan bahwa setiap komputer memperhatikan ke dalam
kabel dari network sebelum mengirimkan sesuatu ke dalamnya. Jika dalam jaringan
tidak ada aktifitas atau bersih komputer akan mentransmisikan data, jika ada
transmisi lain di dalam kabel, komputer akan menunggu dan akan mencoba kembali
transmisi jika jaringan telah bersih. Kadangkala dua buah komputer melakukan
transmisi pada saat yang sama, ketika hal ini terjadi, masing-masing komputer
akan mundur dan akan menunggu kesempatan secara acak untuk mentransmisikan data
kembali. metode ini dikenal dengan koalisi, dan tidak akan berpengaruh pada
kecepatan transmisi dari network.
Protokol
Ethernet dapat digunakan untuk pada model jaringan Garis lurus , Bintang, atau
Pohon . Data dapat ditransmisikan melewati kabel twisted pair, koaksial,
ataupun kabel fiber optic pada kecepatan 10 Mbps.
Token Ring
Protokol
Token di kembangkan oleh IBM pada pertengahan tahun 1980. Metode Aksesnya
melalui lewatnya sebuah token dalam sebuah lingkaran seperti Cincin . Dalam
lingkaran token, komputer-komputer dihubungkan satu dengan yang lainnya seperti
sebuah cincin. Sebuah Sinyal token bergerak berputar dalam sebuah lingkaran
(cincin) dalam sebuah jaringan dan bergerak dari sebuah komputer-menuju ke
komputer berikutnya, jika pada persinggahan di salah satu komputer ternyata ada
data yang ingin ditransmisikan, token akan mengangkutnya ke tempat dimana data
itu ingin ditujukan, token bergerak terus untuk saling mengkoneksikan diantara
masing-masing komputer. protokol Token Ring membutuhkan model jaringan Bintang
dengan menggunakan kabel twisted pair atau kabel fiber optic . Dan dapat
melakukan kecepatan transmisi 4 Mbps atau 16 Mbps. Sejalan dengan perkembangan
Ethernet, penggunaan Token Ring makin berkurang sampai sekarang.
FDDI
Fiber
Distributed Data Interface (FDDI) adalah sebuah Protokol jaringan yang
menghubungkan antara dua atau lebih jaringan bahkan pada jarak yang jauh .
Metode aksesnya yang digunakan oleh FDDI adalah model token . FDDI menggunakan
dua buah topologi ring secara fisik. Proses transmisi biasanya menggunakan satu
buah ring, namun jika ada masalah ditemukan akan secara otomatis menggunakan
ring yang kedua. Sebuah keuntungan dari FDDI adalah kecepatan dengan
menggunakan fiber optic cable pada kecepatan 100 Mbps.
ATM
ATM
adalah singkatan dari Asynchronous Transfer Mode (ATM) yaitu sebuah
protokol jaringan yang mentransmisikan pada kecepatan 155 Mbps atau lebih . ATM
mentarnsmisikan data kedalam satu paket dimana pada protokol yang lain
mentransfer pada besar-kecilnya paket. ATM mendukung variasi media seperti
video, CD-audio, dan gambar. ATM bekerja pada model topologi Bintang , dengan
menggunakan Kabel fiber optic ataupun kabel twisted pair . ATM pada umumnya
digunakan untuk menghubungkan dua atau lebih LAN . dia juga banyak dipakai
oleh Internet Service Providers (ISP) untuk meningkatkan kecepatan
akses Internet untuk klien mereka.
Macam – macam topologi
jaringan
Topologi Jaringan adalah hal yang
menjelaskan hubungan geometris antara unsur-unsur dasar penyusun jaringan,
yaitu node, link, dan station. Macam Topologi Jaringan ada 5 macam yaitu
Topologi Bintang, Topologi Cincin, Topologi Bush, Topologi Mesh, Topologi
Pohon. Semua ini merupakan Topologi Jaringan
Komputer.
Sedangkan Topologi jaringan dalam telekomunikasi adalah
suatu cara menghubungkan perangkat telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya
sehingga membentuk jaringan. Dalam suatu jaringan telekomunikasi, jenis
topologi yang dipilih akan mempengaruhi kecepatan komunikasi. Untuk itu maka
perlu dicermati kelebihan/keuntungan dan kekurangan/kerugian dari masing ‐masing topologi berdasarkan
karakteristiknya masing topologi berdasarkan karakteristiknya. Berikut ini
adalah jenis atau Macam - macam Topologi dari jaringan tersebut
- Topologi bus
- Topologi Ring
- Topologi Star
- Topologi Tree
- Topologi Mesh
Topologi bus merupakan topologi yang
banyak dipergunakan pada masa penggunaan kabel sepaksi menjamur. Dengan
menggunakan T-Connector (dengan terminator 50ohm pada ujung network), maka
komputer atau perangkat jaringan lainnya bisa dengan mudah dihubungkan satu
sama lain.
Kesulitan utama dari penggunaan kabel sepaksi
adalah sulit untuk mengukur apakah kabel sepaksi yang dipergunakan benar-benar
matching atau tidak. Karena kalau tidak sungguh-sungguh diukur secara benar
akan merusak NIC (network interface card) yang dipergunakan dan kinerja
jaringan menjadi terhambat, tidak mencapai kemampuan maksimalnya. Topologi ini
juga sering digunakan pada jaringan dengan basis fiber optic (yang kemudian
digabungkan dengan topologi star untuk menghubungkan dengan client atau node.).
Pada topologi
bus dua ujung jaringan
harus diakhiri dengan sebuah terminator. Barel connector dapat digunakan untuk memperluasnya.
Jaringan hanya terdiri dari satu saluran kabel yang menggunakan kabel BNC.
Komputer yang ingin terhubung ke jaringan dapat mengkaitkan dirinya dengan men
tap Ethernetnya
sepanjang kabel.
Instalasi jaringan Bus sangat
sederhana, murah dan maksimal terdiri atas 5-7 komputer. Kesulitan yang sering
dihadapi adalah kemungkinan terjadinya tabrakan data karena mekanisme jaringan
relatif sederhana dan jika salah satu node putus maka akan mengganggu kinerja
dan trafik seluruh jaringan
Gambar Topologi Bus
Topologi cincin
adalah topologi jaringan berbentuk rangkaian titik yang masing-masing terhubung
ke dua titik lainnya, sedemikian sehingga membentuk jalur melingkar membentuk
cincin. Pada topologi cincin, komunikasi data dapat terganggu jika satu titik
mengalami gangguan. Jaringan FDDI mengantisipasi kelemahan ini dengan
mengirim data searah jarum jam dan berlawanan dengan arah jarum jam secara
bersamaan. Topologi ring digunakan dalam jaringan yang memiliki performance
tinggi, jaringan yang membutuhkan bandwidth untuk fitur yang time-sensitive
seperti video dan audio, atau ketika performance dibutuhkan saat komputer yang
terhubung ke jaringan dalam jumlah yang banyak.
Gambar
Topologi Ring
Topologi star digunakan dalam
jaringan yang padat, ketika endpoint dapat dicapai langsung dari lokasi
pusat, kebutuhan untuk perluasan jaringan, dan membutuhkan kehandalan yang
tinggi. Topologi ini merupakan susunan yang menggunakan lebih banyak kabel
daripada bus dan karena semua komputer dan perangkat terhubung ke centralpoint. Jadi bila ada salah satu komputer atau
perangkat yang mengalami kerusakan maka tidak akan mempengaruhi yang lainnya
(jaringan).
Gambar Topologi Star
Topologi jaringan ini disebut juga
sebagai topologi jaringan bertingkat. Topologi ini biasanya digunakan untuk
interkoneksi antar sentral dengan hirarki yang berbeda. Untuk hirarki yang
lebih rendah digambarkan pada lokasi yang rendah dan semakin keatas mempunyai
hirarki semakin tinggi. Topologi jaringan jenis ini cocok digunakan pada sistem
jaringan komputer .
Gambar Topologi Tree
Topologi jala atau Topologi mesh adalah
suatu bentuk hubungan antar perangkat dimana setiap perangkat terhubung secara
langsung ke perangkat lainnya yang ada di dalam jaringan. Akibatnya, dalam
topologi mesh setiap perangkat dapat berkomunikasi langsung dengan perangkat
yang dituju (dedicatedlinks).
Dengan demikian maksimal banyaknya
koneksi antar perangkat pada jaringan bertopologi mesh ini dapat dihitung yaitu
sebanyak n(n-1)/2. Selain itu karena setiap perangkat dapat terhubung dengan
perangkat lainnya yang ada di dalam jaringan maka setiap perangkat harus
memiliki sebanyak n-1 Port Input/Output (I/O ports).
Perangkat Keras Dalam
Komunikasi Data
Dalam sistem komunikasi data dikenal
beberapa macam perangkat keras:
a. Terminal
b. Komputer
c. Tranmission lines
d. Modem
e. Multiplexer
f. Concentrator (pengumpul)
a. Terminal
b. Komputer
c. Tranmission lines
d. Modem
e. Multiplexer
f. Concentrator (pengumpul)
a Terminal
Merupakan alat yang melayani proses I/O, jadi merupakan penghubung antara manusia dengan mesin. Pemilihan terminal ditentukan oeh kebutuhan pada saat ini dan melihat perkembangan di masa datang.
Merupakan alat yang melayani proses I/O, jadi merupakan penghubung antara manusia dengan mesin. Pemilihan terminal ditentukan oeh kebutuhan pada saat ini dan melihat perkembangan di masa datang.
b Komputer
Komputer atau prosesor yang dibutuhkan untuk sistem komunikasi data berbeda dengan prosesor untuk pengolah data. Banyak komputer dapat melayani kegiatan komunikasi data, asal saja perangkat keras dapat mengambil alih tugas yang kurang dapat dikerjakan secara efisien oleh prosesor tsb. Kebutuhan utama prosesor pada komunikasi data ialah mengolah data yang datang secara cepat dalam sistem real-time.
Komputer atau prosesor yang dibutuhkan untuk sistem komunikasi data berbeda dengan prosesor untuk pengolah data. Banyak komputer dapat melayani kegiatan komunikasi data, asal saja perangkat keras dapat mengambil alih tugas yang kurang dapat dikerjakan secara efisien oleh prosesor tsb. Kebutuhan utama prosesor pada komunikasi data ialah mengolah data yang datang secara cepat dalam sistem real-time.
c Transmission Lines
Supaya data dapat diterima oleh penerima diperlukan suatu media untuk membawa data tersebut. Medium tersebut dinamakan Saluran Transmisi (transmission lines). Pada dasarnya sistem transmisi dapat membawa data secara listrik atau elektro optik dan melalui satu kanal telekomunikasi. Kanal telekomunikasi merupakan saluran yang dipergunakan untuk membawa data dari sumber ke penerima.
Supaya data dapat diterima oleh penerima diperlukan suatu media untuk membawa data tersebut. Medium tersebut dinamakan Saluran Transmisi (transmission lines). Pada dasarnya sistem transmisi dapat membawa data secara listrik atau elektro optik dan melalui satu kanal telekomunikasi. Kanal telekomunikasi merupakan saluran yang dipergunakan untuk membawa data dari sumber ke penerima.
d Modem
Singkatan dari Modulator – DEModulator, sesuai dengan fungsinya yaitu melakukan modulasi (merubah pulsa biner menjadi sinyal analog) dan demodulasi.dalam komunikasi data selalu diperlukan sepasang modem yang masing-masing dipasang di pemancar dan penerima.
Singkatan dari Modulator – DEModulator, sesuai dengan fungsinya yaitu melakukan modulasi (merubah pulsa biner menjadi sinyal analog) dan demodulasi.dalam komunikasi data selalu diperlukan sepasang modem yang masing-masing dipasang di pemancar dan penerima.
e Multiplexer
Penggabungan 2 sinyal atau lebih untuk disalurkan ke satu saluran komunikasi data sehingga terjadi efisiensi penggunaan saluran komunikasi.
Penggabungan 2 sinyal atau lebih untuk disalurkan ke satu saluran komunikasi data sehingga terjadi efisiensi penggunaan saluran komunikasi.
f Concentrator
merupakan antar muka sejumlah terminal dengan saluran ke komputer pusat. Digunakan sebagai pengganti ataupun bersama-sama dengan multiplexer. Data yang diterima dikumpulkan dalam jumlah tertentu, baru kemudian disalurkan secara bersamaan ke tujuan. Sehingga Concentrator dapat membebaskan saluran komunikasi dari lalu lintas yag tidak bermanfaat, dan membebaskan komputer dari semua kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran berita tanpa salah (error free messages).
Kesimpulan: dengan adanya keenam perangkat keras diatas proses komunikasi data akan terkendali terutama dalam keamanan data
merupakan antar muka sejumlah terminal dengan saluran ke komputer pusat. Digunakan sebagai pengganti ataupun bersama-sama dengan multiplexer. Data yang diterima dikumpulkan dalam jumlah tertentu, baru kemudian disalurkan secara bersamaan ke tujuan. Sehingga Concentrator dapat membebaskan saluran komunikasi dari lalu lintas yag tidak bermanfaat, dan membebaskan komputer dari semua kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran berita tanpa salah (error free messages).
Kesimpulan: dengan adanya keenam perangkat keras diatas proses komunikasi data akan terkendali terutama dalam keamanan data
PERANGKAT
LUNAK DALAM KOMUNIKASI DATA
Software
& Aplikasi
Aplikasi adalah software, tapi
software belum tentu aplikasi
Software adalah perangkat lunak.
Segala sesuatu yang berwujud perangkat lunak dapat disebut dengan software.
Saya sendiri lebih suka menyebut software adalah segala sesuatu yang ada dalam
komputer selain komponen fisiknya.
Aplikasi adalah bagian dari
software. Sebuah aplikasi dibuat untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang
dikehendaki oleh penggunanya.
Aplikasi lebih “dekat” dengan
manusia
Karena dibuat untuk tujuan tersebut,
maka sebuah aplikasi biasanya membutuhkan interaksi dengan penggunanya. Menurut
saya pribadi, aplikasi itu lebih dekat dengan manusia daripada software karena
aplikasi hampir selalu memerlukan interaksi dengan manusia, sedangkan software
sangat jarang membutuhkan interaksi dengan manusia.
Aplikasi lebih spesifik ke sistem
operasi tertentu
Aplikasi adalah software yang
bersifat khusus (spesifik). Ketika Anda menyebut istilah aplikasi, maka istilah
tersebut akan cenderung dihubungkan ke suatu sistem operasi tertentu.
Hal ini karena sebuah aplikasi biasanya dibuat untuk sistem operasi tertentu.
Fungsinya: software untuk mesin,
aplikasi untuk manusia
Software berfungsi untuk membuat
sebuat komputer berfungsi dengan semestinya. Software menghubungkan semua
fungsi komponen komputer. Aplikasi berfungsi untuk membantu pengguna
menyelesaikan suatu pekerjaan.
Kebutuhannya: software itu wajib,
aplikasi tidak
Software wajib dibutuhkan oleh
komputer. Tanpa software, komputer tidak dapat berfungsi. Aplikasi tidak wajib
dibutuhkan oleh komputer. Komputer tanpa aplikasi masi dapat berfungsi, hanya
saja tidak dapat digunakan untuk mengerjakan sesuatu.
Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan
diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat
berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah
Perangkat lunak aplikasi adalah suatu subkelas perangkat lunak komputer yang
memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang
diinginkan pengguna.
Perangkat Lunak Komunikasi Data
Seperti perangkat keras komputer, perangkat keras datacom tidak mempunyai arti apa-apa tanpa perangkat lunak komunikasi. Karena perangkat lunak memungkinkan semua unit perangkat keras datacom bekerja sebagai satu sistem. Sebagian besar perangkat lunak berada dalam host dan front end processor, dan sebagian dapat berada pada cluster control unit dan terminal.
Perangkat lunak yang berada pada host, berfungsi :
a. menempatkan pesan dalam suatu urutan tertentu berdasarkan prioritas.
b. Mengamankan catatan (log) dari setiap terminal dan memeriksa apakah suatu terminal berwenang untuk mengerjakan tugas yang diminta.
c. Menghubungkan jaringan datacom dengan sistem manajemen database
d. Mengamankan gangguan sewaktu listrik pada dengan menyimpan status penyimpanan primer secara periodik.
Perangkat lunak dalam front end processor, berfungsi :
a. menanyai dan menentukan terminal secara berurutan apakah terminal tersebut ingin menggunakan saluran.
b. Memelihara catatan dengan memberikan waktu dan tanggal pada tiap pesan dan penomorannya.
c. Mengubah kode dari satu jenis peralatan (misalnya IBM ) kejenis lain (misal DEC).
d. Menyunting data
e. Menambah dan menghapus kode routing.
f. Memelihara file historis, termasuk memulihkan dari gangguan.
g. Memelihara statistik atas penggunaan jaringan.
Seperti perangkat keras komputer, perangkat keras datacom tidak mempunyai arti apa-apa tanpa perangkat lunak komunikasi. Karena perangkat lunak memungkinkan semua unit perangkat keras datacom bekerja sebagai satu sistem. Sebagian besar perangkat lunak berada dalam host dan front end processor, dan sebagian dapat berada pada cluster control unit dan terminal.
Perangkat lunak yang berada pada host, berfungsi :
a. menempatkan pesan dalam suatu urutan tertentu berdasarkan prioritas.
b. Mengamankan catatan (log) dari setiap terminal dan memeriksa apakah suatu terminal berwenang untuk mengerjakan tugas yang diminta.
c. Menghubungkan jaringan datacom dengan sistem manajemen database
d. Mengamankan gangguan sewaktu listrik pada dengan menyimpan status penyimpanan primer secara periodik.
Perangkat lunak dalam front end processor, berfungsi :
a. menanyai dan menentukan terminal secara berurutan apakah terminal tersebut ingin menggunakan saluran.
b. Memelihara catatan dengan memberikan waktu dan tanggal pada tiap pesan dan penomorannya.
c. Mengubah kode dari satu jenis peralatan (misalnya IBM ) kejenis lain (misal DEC).
d. Menyunting data
e. Menambah dan menghapus kode routing.
f. Memelihara file historis, termasuk memulihkan dari gangguan.
g. Memelihara statistik atas penggunaan jaringan.
CONTOH
KASUS FACTUAL
Gratifikasi
dan Contoh Kasus

|
Apa
yang dimaksud dengan gratifikasi?
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengertian
gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999
juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan
"gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas,
yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang
diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
Apabila dicermati penjelasan pasal 12B ayat (1) tersebut, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat : pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunya makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan padal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada unsur 12B saja. Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut..." Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri tersebut segera melapor ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagaimana
mengidentifikasi gratifikasi yang dilarang (ilegal)?
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagi
penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin mengidentifikasi dan
menilai apakah suatu pemberian yang diterimanya cenderung ke arah gratifikasi
ilegal/suap atau legal, dan berpedoman pada beberapa pertanyaan yang sifatnya
reflektif sebagai berikut:
1)
Pertanyaan reflektif ini dapat digunakan untuk gratifikasi/pemberian hadiah
yang diberikan dalam semua situasi, tidak terkecuali pemberian pada situasi
yang secara sosial wajar dilakukan seperti: pemberian hadiah/gratifikasi pada
acara pernikahan, pertunangan, ulang tahun, perpisahan, syukuran, khitanan
atau acara lainnya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2)
Ada tiga model hubungan: (1) vertikal – dominatif (seperti hubungan
atasan-bawahan); (2) diagonal (seperti petugas layanan publik-pengguna
layanan publik); dan (3) setara (seperti antara teman dan antar tetangga);
Dua yang pertama adalah relasi-kuasa yang timpang.
3)
Strategis artinya berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol
atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial dan budaya.
Ketimpangan strategis ini biasanya antar posisi strategis yang berhubungan
lewat hubungan strategis. Sebagai contoh adalah hubungan antara seseorang
yang menduduki posisi strategis sebagai panitia pengadaan barang dan jasa
dengan peserta lelang pengadaan barang dan jasa. Pada posisi ini terdapat
hubungan strategis di mana sebagai panitia pengadaan barang dan jasa
seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan pengalokasian/pendistribusian
aset-aset sumberdaya strategis yang dipercayakan kepadanya pada pihak lain,
sedangkan di lain sisi peserta lelang berkepentingan terhadap sumberdaya yang
dikuasai oleh panitia tersebut.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jika
saya menerima gratifikasi, apa yang harus saya lakukan?
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jika
anda memiliki posisi sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri
menerima gratifikasi maka langkah yang terbaik yang bisa anda lakukan (jika
anda dapat mengidentifikasi motif pemberian adalah gratifikasi ilegal) adalah
menolak gratifikasi tersebut secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak
menyinggung perasaan pemberi.
Jika
keadaan memaksa anda menerima gratifikasi tersebut, misalnya pemberian
terlanjur dilakukan melalui orang terdekat anda (suami, istri, anak, dan
lain-lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi,
maka sebaiknya gratifikasi yang diterima segera dilaporkan ke KPK. Jika
instansi anda kebetulan adalah salah satu instansi yang telah bekerjasama
dengan KPK dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), maka anda dapat
melaporkan langsung di instansi anda.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Apa
saja yang harus saya lakukan dan siapkan dalam melaporkan gratifikasi ilegal?
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tata
cara pelaporan penerimaan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 16 huruf a
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, menyebutkan bahwa laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi
formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
Pasal
ini mensyaratkan bahwa setiap laporan harus diformalkan dalam formulir
gratifikasi , adapun formulir gratifikasi bisa diperoleh dengan cara
mendapatkannya secara langsung dari kantor KPK, mengunduh (download) dari
situs resmi KPK (www.kpk.go.id), memfotokopi
formulir gratifikasi asli atau cara-cara lain sepanjang formulir tersebut
merupakan formulir gratifikasi; sedangkan pada huruf b pasal yang sama
menyebutkan bahwa formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a
sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan alamat lengkap penerima
dan pemberi gratifikasi;
- Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara; - Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; - Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan - Nilai gratifikasi yang diterima. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Apa
yang Dilakukan Oleh KPK pada Laporan Saya Setelah Laporan Diserahkan dan
Diterima Secara Resmi?
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Setelah
formulir gratifikasi terisi dengan lengkap, KPK akan memproses laporan
gratifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 17
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dengan urut-urutan sebagai berikut:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
laporan diterima wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai
pertimbangan.
(2) Pertimbangan yang dimaksud adalah
KPK melakukan analisa terhadap motif dari gratifikasi tersebut, serta
hubungan pemberi dengan penerima gratifikasi. Ini dilakukan untuk menjaga
agar penetapan status gratifikasi dapat seobyektif mungkin.
(3) Dalam menetapkan status
kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan
keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi
(4) Pemanggilan yang dimaksud adalah
jika diperlukan untuk menunjang obyektivitas dan keakuratan dalam penetapan
status gratifikasi, serta sebagai media klarifikasi dan verifikasi kebenaran
laporan gratifikasi penyelenggara negara atau pegawai negeri.
(5) Status kepemilikan gratifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Ayat ini Pimpinan KPK diberi kewenangan
untuk melakukan penetapan status kepemilikan gratifikasi tersebut.
(6) Keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa
penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau
menjadi milik negara.
(7) Komisi Pemberantasan Korupsi
wajib menyerahkan keputusan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(8) Penyerahan gratifikasi yang
menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan, dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Apa
Saja Contoh-Contoh Kasus Gratifikasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa
contoh kasus gratifikasi baik yang dilarang berdasarkan ketentuan pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
maupun yang tidak. Tentu saja hal ini hanya merupakan sebagian kecil dari
situasi-situasi terkait gratifikasi yang seringkali terjadi.
Contoh-contoh
pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi
adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
CONTOH
KASUS
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
[Contoh 1]
Pemberian
Pinjaman Barang dari Rekanan kepada Pejabat/Pegawai Negeri Secara Cuma-Cuma
Anda
sebagai seorang pejabat senior di biro perlengkapan yang mempunyai kewenangan
dalam hal pengadaaan barang dan jasa sebuah Kementerian. Kemudian, seorang
penyedia barang dan jasa yang sudah 2 (dua) tahun melayani peralatan komputer
untuk Kementerian Anda menawarkan komputer cuma-cuma untuk digunakan di rumah
Anda selama Anda membutuhkannya. Tiga bulan lagi kontrak layanan peralatan
komputer bagi Kementerian Anda akan diperbaharui, dan Anda biasanya menjadi
anggota dari kepanitiaan yang memutuskan perusahaan mana yang memenangkan
kontrak tersebut.
[Contoh 2]
Pemberian
Tiket Perjalanan Oleh Rekanan kepada Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri atau
Keluarganya untuk Keperluan Dinas/Pribadi Secara Cuma-Cuma
Anda
sebagai seorang ketua Kelompok Kerja Pelaksanaan Kajian Hukum Tindak Pidana
Korupsi Nasional di suatu Kementerian. Atasan Anda adalah Menteri, yang
bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Kajian Hukum Tindak Pidana Korupsi
Nasional yang saat ini sedang dilakukan. Pada suatu hari, konsultan yang
bekerjasama dengan kelompok kerja Anda bertanya kepada Anda, bagaimana jika perusahaannya
mengundang Menteri untuk menghadiri pertandingan final sepak bola Piala Dunia
yang akan berlangsung di negara tetangga. Biaya perjalanan dan akomodasi akan
ditanggung oleh konsultan. Konsultan berpendapat bahwa kegiatan ini akan
memberikan kesempatan yang baik kepada Menteri untuk bertemu dengan
Menteri-Menteri lainnya yang juga akan berada di sana.
[Contoh 3]
Pemberian
Tiket Perjalanan Oleh Pihak Ketiga Kepada Penyelenggara Negara Atau Pegawai
Negeri atau Keluarganya untuk Keperluan Dinas/Pribadi Secara Cuma-Cuma
Adanya
pemekaran suatu provinsi menyebabkan sebuah kabupaten berubah menjadi sebuah
provinsi baru. Provinsi baru itu perlu wilayah baru yang akan dijadikan Ibu
Kota. Kawasan yang cocok sebagai calon ibu kota sayangnya merupakan daerah
hutan lindung. Agar kawasan hutan lindung dapat dialihkan menjadi ibu kota
maka perlu dilakukan proses pengalihan fungsi kawasan yang dimulai dengan
permintaan dari pemerintah daerah kepada Menteri Kehutanan. Kemudian Menteri
Kehutanan menyampaikan permohonan ini kepada Komisi "Z" di Dewan
Perwakilan Rakyat dan atas ijin DPR, Menteri akan membentuk tim terpadu yang
bersifat independen untuk melakukan kajian. Berdasarkan hasil kajian, tim
terpadu merekomendasikan bahwa fungsi hutan lindung tersebut pantas dialihkan
karena awalnya hutan tersebut merupakan perkampungan dan berubah
fungsinyamenjadi hutan lindung lebih karena kepentingan tertentu. Selanjutnya
menteri membawa rekomendasi dari tim terpadu ini untuk dimintakan
persetujuannya kepada Komisi "Z"
Untuk
mempercepat proses persetujuan, pemerintah daerah bersepakat dengan salah
satu anggota komisi untuk memberikan bantuan dalam peninjauan ke kawasan,
antara lain tiket perjalanan dan akomodasi selama di kawasan.
[Contoh 4]
Pemberian
Insentif Oleh BUMN/BUMD Kepada Pihak Swasta Karena Target Penjualannya
Berhasil Dicapai
Sebuah
BUMN di bidang transportasi, yaitu Maskapai "X" banyak bekerjasama
dengan agen perjalanan di seluruh Indonesia untuk melakukan penjualan tiket.
Sebagai imbalan dan juga strategi pemasaran, maka Maskapai X memberikan
insentif kepada agen-agen perjalanan yang berhasil memenuhi target penjualan.
Apakah pemberian insentif tersebut termasuk gratifikasi.
[Contoh 5]
Penerimaan
Honor Sebagai Narasumber Oleh Seorang Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri
Dalam Suatu Acara
Dalam
menjalankan tugas seorang penyelenggara negara/pegawai negeri seringkali
mendapatkan penunjukan tugas menjadi pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan
biasanya menjadi pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan biasanya
mendapatkan honor sejumlah uang dari panitia.
[Contoh 6]
Pemberian
Sumbangan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Acara Khusus
BUMN
memberikan sejumlah sumbangan/hibah kepada masyarakat sekitar termasuk
didalamnya adalah pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Instansi Pemerintah
lainnya, pada acara-acara tertentu misalnya HUT Kepolisian dan Kejaksaan.
[Contoh 7]
Pemberian
Barang (Souvenir, Makanan,Dll) Oleh Kawan Lama atau Tetangga
Saat
penyelenggara negara/pegawai negeri bertugas ke luar daerah, yang
bersangkutan bertemu dengan kawan lama dan kemudian diberi oleh-oleh berupa
makanan, hiasan untuk rumah dan kerajinan lokal. Dalam kondisi demikian,
apakah hal tersebut termasuk gratifikasi?
[Contoh 8]
Pemberian
Hadiah atau Uang Sebagai Ucapan Terima Kasih atas Jasa yang Diberikan
Seorang
penyelenggara negara/pegawai negeri yang bertugas memberikan layanan publik
pembuatan KTP, menerima pemberian dari pengguna layanan sebagai tanda terima
kasih atas pelayanan yang dinilai baik. Pengguna layanan memberikan uang
kepada petugas tersebut secara sukarela dan tulus hati.
[Contoh 9]
Pemberian
Fasilitas Penginapan Oleh Pemda Setempat Kepada Penyelenggara Negara/Pegawai
Negeri Pada Saat Kunjungan Di Daerah
Penyelenggara
negara/pegawai negeri diberikan fasilitas penginapan berupa mess Pemda
setempat karena pada saat melakukan kunjungan di daerah terpencil, tidak ada
penginapan yang dapat disewa di daerah tersebut.
[Contoh 10]
Pemberian
Sumbangan /Hadiah Pernikahan Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Pada Saat
Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Menikahkan Anaknya
|












