Senin, 19 Januari 2015

Akhir-akhir ini perkembangan dunia teknologi semakin pesat dari waktu ke waktu, terutama dalam bidang Informasi Teknologi ( IT ). Hal ini didukung oleh semakin meningkatnya SDM di bidang IT dan semakin banyaknya mahasiswa lulusan di bidang IT. Kira-kira bagaimana perkembangan dunia IT dalam kurun waktu 5-10 tahun kedepan ? Apakah kesempatana kerja bagi para lulusan IT semakin terbuka lebar ? ini lah yang akan menjadi topik bahasan yang akan saya jelaskan disini menurut pandangan saya pribadi dalam kapasitas saya sebagai mahasiswa jurusan Teknik Informatika. Namun topik yang akan saya bahas ini saya batasi pada bidang Computer Science, sesuai tugas kuliah saya pada mata kuliah Pengantar Teknik Informatika :D

Ilmu Komputer memiliki lima disipilin ilmu, yaitu Information System, Information Technology, Computer science, Computer Engineering dan Software Engineering. Di Indonesia sendiri Computer Science lebih dikenal dengan Teknik Informatika atau Ilmu Komputer. Computer Science adalah disiplin ilmu yang mempelajari tentang pembentukan konsep dan fondasi algoritma yang nantinya dapat dikembangkan dalam dunia robotika, computer vison, system intelligent, bioinformatics dll. Lulusan di bidang Informatika diharapkan mememiliki kemampuan dasar yang memungkinkan mereka membiasakan diri terhadap teknologi dan ide-ide baru.

Berdasarkan kompetensi-komptensi tersebut berikut ini adalah jalur kalir yang dapat dijadikan pilihan para lulusan Informatika :
•    Programmer => merancang dan mengimplemantasikan software
•    Developper => mengembakan cara baru menggunakan komputer
•    System Analyst => menemukan cara yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan masalah
•    Merancang dan Mengatur infrastruktur teknologi
Dari jalur karir di atas menurut saya semua jalur karir untuk lulusan Informatika masih sangat menjanjinkan dilihat dari kemajuan dan perkembangan teknologi di bidang IT yang terus berkembang dari tahun ke tahun dan diprediksi akan terus berkembang lebih pesat lagi. Setiap perkembangan dari teknologi itu sendiri pasti dibarengi dengan peningkatan kebutuhan SDM pada bidang itu sendiri. Disinilah para sarjana Informatika dapata mengambil perannya sesuai minat dan kemampuan yang dia miliki. Jadi dalam 5 -10 tahun kedepan karir untuk lulusan Teknik Informatika sangat terbuka lebar karena memang kemajuan zaman yang membutuhkannya.

Untuk menangkap peluang-peluang di masa depan nantinya, kita sebagai lulusan Informatika harus memiliki strategi untuk dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Salah satunya adalah dengan mengetahui, Strength(kelebihan),Weakness ( kekurangan ), Opportunity ( kesempatan ) dan Threat ( ancaman ) atau biasa disebut SWOT dari diri kita sendiri. Saya sendiri sudah membuat my own SWOT seperti berikut.
•    Strength : Memiliki motivasi yang tinggi, Optimis, semangat juang yang tinggi, memiliki kemauan untuk belajar yang tinggi
•    Weakness : malas memulai, mudah terpengaruh lingkungan, manajemen waktu belum baik
•    Opportunity : Cara saya menangkap kesempatan yaitu dengan kuliah di salah satu perguruan tinggi di bidang Teknik yang  terkemuka di Indonesia dan belajar dengan tekun
•    Threat : manajemen yang kurang baik dan kurang sabar
setelah mengetahui SWOT saya tersebut, saya dapat membuat strategi bagaimana caranya dengan SWOT tersebut saya dapat memanfaatkan peluang dalam 5 - 10 tahun mendatang. Secara umumnya kita harus bias memanfaatkan kelebihan yang kita miliki dan menjadikannya senjata pamungkas kita untuk menutupi atau bahkan menghilangkan kelemahan yang kita milki. Dan mulailah memikirkan solusi dari sekarang bagaimana menghadapi ancaman yang akan timbul nantinya, serta manfaatkan kesempatan yang ada sebaik-baiknya.

Jumat, 06 Desember 2013

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN



MAKALAH
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN


DI SUSUN OLEH :
NAMA : EMELDA AGUSTINA
NIM : 2012021002

DOSEN PEMBIMBING : ANDIKA PRAJANA, SE, M.Kom




SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
STMIK DHARMASRAYA
2012/2013
KOMUNIKASI DATA
Saat Skala operasi bisnis berkembang, timbul kebutuhan untuk mengumpulkan data dan menyebarkan keputusan di area geografis yang tersebar dan luas. Komunikasi data memungkinkan komputer melaksanakan tugasnya.
Model Dasar Komunikasi Data
Model dasar yang menggambarkan komunikasi antara manusia juga dapat berfungsi sebagai model untuk komunikasi data.








9
Skema Dasar Komunikasi Data
q
Jenis-Jenis Jaringan (Network) :
·         WAN ( Wide Area Network )
Meliputi area geografis yang luas dengan beragam fasilitas     komunikasi seperti jasa telepon jarak jauh dan satelit.
Contoh WAN adalah jaringan perbankan dan sistem pemesanan
penerbangan.

·         LAN (Lokal Area Network)
Meliputi area yang terbatas. LAN umumnya menghubungkan    hingga ratusan komputer mikro yang semuanya berlokasi di area     yang relatif kecil. Perusahaan tertarik menggunakan LAN karena     jaringan ini memungkinkan beberapa pemakai berbagi perangkat     lunak, data dan peralatan.
Contoh : Sistem Jaringan pada supermarket besar.
Buat Penjelasan mengenai istilah-istilah dalam Peralatan Komunikasi data (misal Switch, HUB, LANCard, Host, Client, Server dan lain-lain).




Peranan Komunikasi Data dalam Pemecahan Masalah
Komunikasi Data mempunyai pengaruh yang bersifat perorangan maupun organisasi dalam memecahkan masalah.

1. Pengaruh Perorangan
Manajer berhubungan dengan CBIS dalam 5 dasar untuk memperoleh informasi pemecahan masalah :
  1. Menerima laporan berkala.
  2. Memasukkan query ke dalam database dan menerima laporan khusus ( special report).
  3. Memasukkan instruksi ke model matematis dan menerima hasil simulasinya.
  4. Menggunakan otomatisasi kantor untuk mengirim maupun menerima komunikasi informal.
  5.  Memasukkan instruksi ke expert system dan menerima advice (nasehat)
2. Pengaruh Organisasi
Pada perusahaan yang menekankan pada penggunaan     keputusan masalah sentralisasi , semua keputusan dibuat     oleh manajemen puncak di kantor pusat. Komunikasi Data     memberikan arus data dari operasi organisasi yang tersebar luas     ke komputer kantor pusat. Dan sebaliknya komunikasi data juga     memberikan sumbangan dengan memberikan alat komunikasi     bagi keputusan manajemen puncak keseluruh bagian organisasi.
Pada perusahan yang menjalankan keputusan masalah     desentralisasi, manajemen puncak mendelegasikan     wewenangnya dalam pembuatan keputusan tertentu kepada     manajer tingkat bawahnya. Dengan demikian manajer tingkat di    bawahnya dapat memecahkan masalahnya sendiri karena dapat     mengakses komputer pusat dan menggunakan hardware,     software dan data yang biasanya berada di kantor pusat.

Jenis-Jenis jaringan
a. Berdasarkan Perangkat Sistem Operasi Komputer
  • Clien to server
Adalah suatu keadaan dimana ada satu atau lebih komputer atau node yang menjadi pusat pengontrol data (domain) dan pusat aplikasi jaringan untuk client/ workstation dengan sistem operasi berbasis server. Biasanya spesifikasi untuk sebuah komputer server  lebih tinggi dari workstation.
Image
  • Peer to Peer
Adalah suatu keadaan dimana ada dua atau lebih komputer yang saling terhubung dan memiliki sistem operasi yang sama (workstation). Sehingga masing-masing memiliki hak dan fungsi yang sama pula untuk saling berbagi sumber daya dan komunikasi.
Image
b. Berdasarkan Media Penghubung
  • Media kabel (cable atau wire)
Yaitu suatu keadaan dimana semua node dalam jaringan dihubungkan menggunakan madia perantara kabel.
Bebarapa macam kabel jaringan:
  1. Coaxial Cable
  2. Twisted Pair
  • UTP ( Unshielded Twisted Pair)
  • STP ( Shielded Twisted Pair)
  1. Fiber Optic
  • Media Frekuensi (Nearcable/ Wireless)
yaitu suatu keadaan dimana semua node dalam jaringan dihubungkan menggunakan media transmisi frekuensi gelombang seperti radio, microwave, infrared dan Satelite.


c. Berdasarkan jangkauan area
Local Area Network (LAN) /Jaringan Area Lokal.
Sebuah LAN, adalah jaringan yang dibatasi oleh area yang relatif kecil, umumnya dibatasi oleh area lingkungan seperti sebuah perkantoran di sebuah gedung, atau sebuah sekolah, dan biasanya tidak jauh dari sekitar 1 km persegi.
Beberapa model konfigurasi LAN, satu komputer biasanya dijadikan sebuah file  server. Yang mana digunakan untuk menyimpan perangkat lunak (software) yang mengatur aktifitas jaringan, ataupun sebagai perangkat lunak yang dapat digunakan oleh komputerkomputer yang terhubung ke dalam network. Komputer-komputer yang terhubung ke dalam jaringan (network) itu biasanya disebut denganworkstation. Biasanya kemampuan workstation lebih di bawah dari file server dan mempunyai aplikasi lain di dalam harddisknya selain aplikasi untuk jaringan. Kebanyakan LAN menggunakan media kabel untuk menghubungkan antara satu komputer dengan komputer lainnya.
Metropolitan Area Network (MAN) / Jaringan area Metropolitan
Sebuah MAN, biasanya meliputi area yang lebih besar dari LAN, misalnya antar wilayah dalam satu propinsi. Dalam hal ini jaringan menghubungkan beberapa buah jaringan-jaringan kecil ke dalam lingkungan area yang lebih besar, sebagai contoh yaitu : jaringan Bank dimana beberapa kantor cabang sebuah Bank di dalam sebuah kota besar dihubungkan antara satu dengan lainnya. Misalnya Bank BNI yang ada di seluruh wilayah Ujung Pandang atau Surabaya.
Wide Area Network (WAN) / Jaringan area Skala Besar
Wide Area Networks (WAN) adalah jaringan yang lingkupnya biasanya sudah menggunakan sarana Satelit ataupun kabel bawah laut sebagai contoh keseluruhan jaringan BANK BNI yang ada di Indonesia ataupun yang ada di Negara-negara lain. Menggunakan sarana WAN, Sebuah Bank yang ada di Bandung bisa menghubungi kantor cabangnya yang ada di Hongkong, hanya dalam beberapa menit. Biasanya WAN agak rumit dan sangat kompleks, menggunakan banyak sarana untuk menghubungkan antara LAN dan WAN ke dalam Komunikasi Global seperti Internet. Tapi bagaimanapun juga antara LAN, MAN dan WAN tidak banyak berbeda dalam beberapa hal, hanya lingkup areanya saja yang berbeda satu diantara yang lainnya.
Protokol
Protokol adalah aturan-aturan main yang mengatur komunikasi diantara beberapa komputer di dalam sebuah jaringan, aturan itu termasuk di dalamnya petunjuk yang berlaku bagi cara-cara atau metode mengakses sebuah jaringan, topologi fisik, tipe-tipe kabel dan kecepatan transfer data. Protokol-Protokol yang dikenal adalah sebagai berikut :
  1. Ethernet
  2. Token Ring
  3. FDDI
  4. ATM
Ethernet
Protocol Ethernet sejauh ini adalah yang paling banyak digunakan, Ethernet menggunakan metode akses yang disebut CSMA/CD (Carrier Sense Multiple Access/Collision Detection). Sistem ini menjelaskan bahwa setiap komputer memperhatikan ke dalam kabel dari network sebelum mengirimkan sesuatu ke dalamnya. Jika dalam jaringan tidak ada aktifitas atau bersih komputer akan mentransmisikan data, jika ada transmisi lain di dalam kabel, komputer akan menunggu dan akan mencoba kembali transmisi jika jaringan telah bersih. Kadangkala dua buah komputer melakukan transmisi pada saat yang sama, ketika hal ini terjadi, masing-masing komputer akan mundur dan akan menunggu kesempatan secara acak untuk mentransmisikan data kembali. metode ini dikenal dengan koalisi, dan tidak akan berpengaruh pada kecepatan transmisi dari network.
Image
Protokol Ethernet dapat digunakan untuk pada model jaringan Garis lurus , Bintang, atau Pohon . Data dapat ditransmisikan melewati kabel twisted pair, koaksial, ataupun kabel fiber optic pada kecepatan 10 Mbps.
Token Ring
Protokol Token di kembangkan oleh IBM pada pertengahan tahun 1980. Metode Aksesnya melalui lewatnya sebuah token dalam sebuah lingkaran seperti Cincin . Dalam lingkaran token, komputer-komputer dihubungkan satu dengan yang lainnya seperti sebuah cincin. Sebuah Sinyal token bergerak berputar dalam sebuah lingkaran (cincin) dalam sebuah jaringan dan bergerak dari sebuah komputer-menuju ke komputer berikutnya, jika pada persinggahan di salah satu komputer ternyata ada data yang ingin ditransmisikan, token akan mengangkutnya ke tempat dimana data itu ingin ditujukan, token bergerak terus untuk saling mengkoneksikan diantara masing-masing komputer. protokol Token Ring membutuhkan model jaringan Bintang dengan menggunakan kabel twisted pair atau kabel fiber optic . Dan dapat melakukan kecepatan transmisi 4 Mbps atau 16 Mbps. Sejalan dengan perkembangan Ethernet, penggunaan Token Ring makin berkurang sampai sekarang.
Image
FDDI
Fiber Distributed Data Interface (FDDI) adalah sebuah Protokol jaringan yang menghubungkan antara dua atau lebih jaringan bahkan pada jarak yang jauh . Metode aksesnya yang digunakan oleh FDDI adalah model token . FDDI menggunakan dua buah topologi ring secara fisik. Proses transmisi biasanya menggunakan satu buah ring, namun jika ada masalah ditemukan akan secara otomatis menggunakan ring yang kedua. Sebuah keuntungan dari FDDI adalah kecepatan dengan menggunakan fiber optic cable pada kecepatan 100 Mbps.
ImageImage
ATM
ATM adalah singkatan dari Asynchronous Transfer Mode (ATM) yaitu sebuah protokol jaringan yang mentransmisikan pada kecepatan 155 Mbps atau lebih . ATM mentarnsmisikan data kedalam satu paket dimana pada protokol yang lain mentransfer pada besar-kecilnya paket. ATM mendukung variasi media seperti video, CD-audio, dan gambar. ATM bekerja pada model topologi Bintang , dengan menggunakan Kabel fiber optic ataupun kabel twisted pair . ATM pada umumnya digunakan untuk menghubungkan dua atau lebih LAN . dia juga banyak dipakai oleh Internet Service Providers (ISP) untuk meningkatkan kecepatan akses Internet untuk klien mereka.
Image

Macam – macam topologi jaringan
Topologi Jaringan adalah hal yang menjelaskan hubungan geometris antara unsur-unsur dasar penyusun jaringan, yaitu node, link, dan station. Macam Topologi Jaringan ada 5 macam yaitu Topologi Bintang, Topologi Cincin, Topologi Bush, Topologi Mesh, Topologi Pohon. Semua ini merupakan Topologi Jaringan Komputer.

Sedangkan Topologi jaringan dalam telekomunikasi adalah suatu cara menghubungkan perangkat telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya sehingga membentuk jaringan. Dalam suatu jaringan telekomunikasi, jenis topologi yang dipilih akan mempengaruhi kecepatan komunikasi. Untuk itu maka perlu dicermati kelebihan/keuntungan dan kekurangan/kerugian dari masing masing topologi berdasarkan karakteristiknya masing topologi berdasarkan karakteristiknya. Berikut ini adalah jenis atau Macam - macam Topologi dari jaringan tersebut
  • Topologi bus
  •  Topologi Ring
  •  Topologi Star
  •   Topologi Tree
  • Topologi Mesh

Topologi bus merupakan topologi yang banyak dipergunakan pada masa penggunaan kabel sepaksi menjamur. Dengan menggunakan T-Connector (dengan terminator 50ohm pada ujung network), maka komputer atau perangkat jaringan lainnya bisa dengan mudah dihubungkan satu sama lain.
Kesulitan utama dari penggunaan kabel sepaksi adalah sulit untuk mengukur apakah kabel sepaksi yang dipergunakan benar-benar matching atau tidak. Karena kalau tidak sungguh-sungguh diukur secara benar akan merusak NIC (network interface card) yang dipergunakan dan kinerja jaringan menjadi terhambat, tidak mencapai kemampuan maksimalnya. Topologi ini juga sering digunakan pada jaringan dengan basis fiber optic (yang kemudian digabungkan dengan topologi star untuk menghubungkan dengan client atau node.).

Pada topologi bus dua ujung jaringan harus diakhiri dengan sebuah terminator. Barel connector dapat digunakan untuk memperluasnya. Jaringan hanya terdiri dari satu saluran kabel yang menggunakan kabel BNC. Komputer yang ingin terhubung ke jaringan dapat mengkaitkan dirinya dengan men tap Ethernetnya sepanjang kabel.

Instalasi jaringan Bus sangat sederhana, murah dan maksimal terdiri atas 5-7 komputer. Kesulitan yang sering dihadapi adalah kemungkinan terjadinya tabrakan data karena mekanisme jaringan relatif sederhana dan jika salah satu node putus maka akan mengganggu kinerja dan trafik seluruh jaringan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-1P8RMNBgGciP6dS4FeCztbHath9QcaVXcatkhZeBULBWI-M_VPbyL2y_Mm7WO7KpLuRnPmuzsT1CH1RIm-VFgLBTkN0UTYBVfd1rY6mXvNL8C8_LlZ65on8aaiXbMLJfWQ06c2o5D6kY/s200/bus.bmp

 Gambar Topologi Bus

Topologi cincin adalah topologi jaringan berbentuk rangkaian titik yang masing-masing terhubung ke dua titik lainnya, sedemikian sehingga membentuk jalur melingkar membentuk cincin. Pada topologi cincin, komunikasi data dapat terganggu jika satu titik mengalami gangguan. Jaringan FDDI mengantisipasi kelemahan ini dengan mengirim data searah jarum jam dan berlawanan dengan arah jarum jam secara bersamaan. Topologi ring digunakan dalam jaringan yang memiliki performance tinggi, jaringan yang membutuhkan bandwidth untuk fitur yang time-sensitive seperti video dan audio, atau ketika performance dibutuhkan saat komputer yang terhubung ke jaringan dalam jumlah yang banyak.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZSOCU78o4NTR5Lnug6A5ci7Eq3sqrjEuNVhtPNdZ0CGUlhKkM7e0G-6x6BLSkPAozDqE41FZOHqRXVjIl7IBHg8PUiyv40LDAPB9Kcc1xHJROvO2LVic9CymoJVPrFPgccxLaVw3sPxFZ/s200/ring.bmp

 Gambar Topologi Ring

Topologi star digunakan dalam jaringan yang padat, ketika endpoint dapat dicapai langsung dari lokasi pusat, kebutuhan untuk perluasan jaringan, dan membutuhkan kehandalan yang tinggi. Topologi ini merupakan susunan yang menggunakan lebih banyak kabel daripada bus dan karena semua komputer dan perangkat terhubung ke centralpoint. Jadi bila ada salah satu komputer atau perangkat yang mengalami kerusakan maka tidak akan mempengaruhi yang lainnya (jaringan).

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyJHAgJ9Gf72Jh4q3-iJ7ngv94CRy7X4Zs1LCV9DHoYI_rTqAyhpQvcdx_eYd4U1JkYY3VuXTo-n57YZcc6l6NeqE-BRzNXO61VDMK29GBJfXN92BEnV5ALcUV7EwE-xjggp5icCcav0mx/s200/start.jpg

 Gambar Topologi Star
Topologi jaringan ini disebut juga sebagai topologi jaringan bertingkat. Topologi ini biasanya digunakan untuk interkoneksi antar sentral dengan hirarki yang berbeda. Untuk hirarki yang lebih rendah digambarkan pada lokasi yang rendah dan semakin keatas mempunyai hirarki semakin tinggi. Topologi jaringan jenis ini cocok digunakan pada sistem jaringan komputer .

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHSQPS73txo3uqWXNS11t6eT7bagquromSgvjzED8mZ_F9k8AwnV-zLjgXgfshX1XYNsVBouTHJxtlwZI5n2AnWzHXDZ6phbg4KK6iWoYSXUs_8Vs1TOw28uVJSnumbg3XWKmb5kIL0E9b/s200/pohon.bmp

 Gambar Topologi Tree

Topologi jala atau Topologi mesh adalah suatu bentuk hubungan antar perangkat dimana setiap perangkat terhubung secara langsung ke perangkat lainnya yang ada di dalam jaringan. Akibatnya, dalam topologi mesh setiap perangkat dapat berkomunikasi langsung dengan perangkat yang dituju (dedicatedlinks).
Dengan demikian maksimal banyaknya koneksi antar perangkat pada jaringan bertopologi mesh ini dapat dihitung yaitu sebanyak n(n-1)/2. Selain itu karena setiap perangkat dapat terhubung dengan perangkat lainnya yang ada di dalam jaringan maka setiap perangkat harus memiliki sebanyak n-1 Port Input/Output (I/O ports).

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjb8EIBOObpmBokI5jYrRhKuCpNog703IiYQLphteIh3mhEVjj6o-NBztKWuj37YkUapEN4t5RQ92yUVUt26P0wKj7QtjDQtKJcepzM3yzhVSQL50GmNqasOpi1z_TpSC0xfLSczjLJMT-/s200/messs.jpg
 Gambar Topologi Mesh

Perangkat Keras Dalam Komunikasi Data
Dalam sistem komunikasi data dikenal beberapa macam perangkat keras:
a. Terminal
b. Komputer
c. Tranmission lines
d. Modem
e. Multiplexer
f. Concentrator (pengumpul)

a Terminal
Merupakan alat yang melayani proses I/O, jadi merupakan penghubung antara manusia dengan mesin. Pemilihan terminal ditentukan oeh kebutuhan pada saat ini dan melihat perkembangan di masa datang.

b Komputer
Komputer atau prosesor yang dibutuhkan untuk sistem komunikasi data berbeda dengan prosesor untuk pengolah data. Banyak komputer dapat melayani kegiatan komunikasi data, asal saja perangkat keras dapat mengambil alih tugas yang kurang dapat dikerjakan secara efisien oleh prosesor tsb. Kebutuhan utama prosesor pada komunikasi data ialah mengolah data yang datang secara cepat dalam sistem real-time.

c Transmission Lines
Supaya data dapat diterima oleh penerima diperlukan suatu media untuk membawa data tersebut. Medium tersebut dinamakan Saluran Transmisi (transmission lines). Pada dasarnya sistem transmisi dapat membawa data secara listrik atau elektro optik dan melalui satu kanal telekomunikasi. Kanal telekomunikasi merupakan saluran yang dipergunakan untuk membawa data dari sumber ke penerima.

d Modem
Singkatan dari Modulator – DEModulator, sesuai dengan fungsinya yaitu melakukan modulasi (merubah pulsa biner menjadi sinyal analog) dan demodulasi.dalam komunikasi data selalu diperlukan sepasang modem yang masing-masing dipasang di pemancar dan penerima.

e Multiplexer
Penggabungan 2 sinyal atau lebih untuk disalurkan ke satu saluran komunikasi data sehingga terjadi efisiensi penggunaan saluran komunikasi.
f Concentrator
merupakan antar muka sejumlah terminal dengan saluran ke komputer pusat. Digunakan sebagai pengganti ataupun bersama-sama dengan multiplexer. Data yang diterima dikumpulkan dalam jumlah tertentu, baru kemudian disalurkan secara bersamaan ke tujuan. Sehingga Concentrator dapat membebaskan saluran komunikasi dari lalu lintas yag tidak bermanfaat, dan membebaskan komputer dari semua kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran berita tanpa salah (error free messages).
Kesimpulan: dengan adanya keenam perangkat keras diatas proses komunikasi data akan terkendali terutama dalam keamanan data

PERANGKAT LUNAK DALAM KOMUNIKASI DATA
Software & Aplikasi
Aplikasi adalah software, tapi software belum tentu aplikasi
Software adalah perangkat lunak. Segala sesuatu yang berwujud perangkat lunak dapat disebut dengan software. Saya sendiri lebih suka menyebut software adalah segala sesuatu yang ada dalam komputer selain komponen fisiknya.
Aplikasi adalah bagian dari software. Sebuah aplikasi dibuat untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang dikehendaki oleh penggunanya.
Aplikasi lebih “dekat” dengan manusia
Karena dibuat untuk tujuan tersebut, maka sebuah aplikasi biasanya membutuhkan interaksi dengan penggunanya. Menurut saya pribadi, aplikasi itu lebih dekat dengan manusia daripada software karena aplikasi hampir selalu memerlukan interaksi dengan manusia, sedangkan software sangat jarang membutuhkan interaksi dengan manusia.
Aplikasi lebih spesifik ke sistem operasi tertentu
Aplikasi adalah software yang bersifat khusus (spesifik). Ketika Anda menyebut istilah aplikasi, maka istilah tersebut akan cenderung dihubungkan ke suatu sistem operasi tertentu. Hal ini karena sebuah aplikasi biasanya dibuat untuk sistem operasi tertentu.
Fungsinya: software untuk mesin, aplikasi untuk manusia
Software berfungsi untuk membuat sebuat komputer berfungsi dengan semestinya. Software menghubungkan semua fungsi komponen komputer. Aplikasi berfungsi untuk membantu pengguna menyelesaikan suatu pekerjaan.
Kebutuhannya: software itu wajib, aplikasi tidak
Software wajib dibutuhkan oleh komputer. Tanpa software, komputer tidak dapat berfungsi. Aplikasi tidak wajib dibutuhkan oleh komputer. Komputer tanpa aplikasi masi dapat berfungsi, hanya saja tidak dapat digunakan untuk mengerjakan sesuatu.
Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah
Perangkat lunak aplikasi adalah suatu subkelas perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna.
Perangkat Lunak Komunikasi Data
Seperti perangkat keras komputer, perangkat keras datacom tidak mempunyai arti apa-apa tanpa perangkat lunak komunikasi. Karena perangkat lunak memungkinkan semua unit perangkat keras datacom bekerja sebagai satu sistem. Sebagian besar perangkat lunak berada dalam host dan front end processor, dan sebagian dapat berada pada cluster control unit dan terminal.
Perangkat lunak yang berada pada host, berfungsi :
a. menempatkan pesan dalam suatu urutan tertentu berdasarkan prioritas.
b. Mengamankan catatan (log) dari setiap terminal dan memeriksa apakah suatu terminal berwenang untuk mengerjakan tugas yang diminta.
c. Menghubungkan jaringan datacom dengan sistem manajemen database
d. Mengamankan gangguan sewaktu listrik pada dengan menyimpan status penyimpanan primer secara periodik.

Perangkat lunak dalam front end processor, berfungsi :
a. menanyai dan menentukan terminal secara berurutan apakah terminal tersebut ingin menggunakan saluran.
b. Memelihara catatan dengan memberikan waktu dan tanggal pada tiap pesan dan penomorannya.
c. Mengubah kode dari satu jenis peralatan (misalnya IBM ) kejenis lain (misal DEC).
d. Menyunting data
e. Menambah dan menghapus kode routing.
f. Memelihara file historis, termasuk memulihkan dari gangguan.
g. Memelihara statistik atas penggunaan jaringan.


CONTOH KASUS FACTUAL
Gratifikasi dan Contoh Kasus
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."

Apabila dicermati penjelasan pasal 12B ayat (1) tersebut, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat : pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunya makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan padal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada unsur 12B saja.

Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut..."

Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.


Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri tersebut segera melapor ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut.
Bagaimana mengidentifikasi gratifikasi yang dilarang (ilegal)?
Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin mengidentifikasi dan menilai apakah suatu pemberian yang diterimanya cenderung ke arah gratifikasi ilegal/suap atau legal, dan berpedoman pada beberapa pertanyaan yang sifatnya reflektif sebagai berikut:
No
Pertanyaan Reflektif (pertanyaan kepada diri sendiri)
 Jawaban
(Apakah pemberian cenderung ke arah gratifikasi ilegal/suap atau legal)
1
Apakah motif dari pemberian hadiah yang diberikan oleh pihak pemberi kepada Anda?
Jika motifnya menurut dugaan Anda adalah ditujukan untuk mempengaruhi keputusan Anda sebagai pejabat publik, maka pemberian tersebut dapat dikatakan cenderung ke arah gratifikasi ilegal dan sebaiknya Anda tolak.
Seandainya 'karena terpaksa oleh keadaan' gratifikasi diterima, sebaiknya segera laporkan ke KPK atau jika ternyata instansi tempat Anda bekerja telah memiliki kerjasama dengan KPK dalam bentuk Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) maka Anda dapat menyampaikannnya melalui instansi Anda untuk kemudian dilaporkan ke KPK.
2
a. Apakah pemberian tersebut diberikan oleh pemberi yang memiliki hubungan kekuasaan/posisi setara dengan Anda atau tidak? Misalnya pemberian tersebut diberikan oleh bawahan, atasan atau pihak lain yang tidak setara secara kedudukan/posisi baik dalam lingkup hubungan kerja atau konteks sosial yang terkait kerja
Jika jawabannya adalah ya (memiliki posisi setara), maka bisa jadi kemungkinan pemberian tersebut diberikan atas dasar pertemanan atau kekerabatan (sosial), meski demikian untuk berjaga-jaga ada baiknya Anda mencoba menjawab pertanyaan 2b.
Jika jawabannya tidak (memiliki posisi tidak setara) maka Anda perlu mulai meningkatkan kewaspadaan Anda mengenai motif pemberian dan menanyakan pertanyaan 2b untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut.

b. Apakah terdapat hubungan relasi kuasa yang bersifat strategis? Artinya terdapat kaitan berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang Anda miliki akibat posisi Anda saat ini seperti misalnya sebagai panitia pengadaan barang dan jasa atau lainnya.
Jika jawabannya ya, maka pemberian tersebut patut Anda duga dan waspadai sebagai pemberian yang cenderung ke arah gratifikasi ilegal.
3
Apakah pemberian tersebut memiliki potensi menimbulkan konflik kepentingan saat ini maupun di masa mendatang?
Jika jawabannya ya, maka sebaiknya pemberian tersebut Anda tolak dengan cara yang baik dan sedapat mungkin tidak menyinggung. Jika pemberian tersebut tidak dapat ditolak karena keadaan tertentu maka pemberian tersebut sebaiknya dilaporkan dan dikonsultasikan ke KPK untuk menghindari fitnah atau memberikan kepastian jawaban mengenai status pemberian tersebut.
4
Bagaimana metode pemberian dilakukan? Terbuka atau rahasia?
Anda patut mewaspadai gratifikasi yang diberikan secara tidak langsung, apalagi dengan cara yang bersifat sembunyi-sembunyi (rahasia). Adanya metode pemberian ini mengindikasikan bahwa pemberian tersebut cenderung ke arah gratifikasi ilegal.
5
Bagaimana kepantasan/kewajaran nilai dan frekuensi pemberian yang diterima (secara sosial)?
Jika pemberian tersebut di atas nilai kewajaran yang berlaku di masyarakat ataupun frekuensi pemberian yang terlalu sering sehingga membuat orang yang berakal sehat menduga ada sesuatu di balik pemberian tersebut, maka pemberian tersebut sebaiknya Anda laporkan ke KPK atau sedapat mungkin Anda tolak.
1) Pertanyaan reflektif ini dapat digunakan untuk gratifikasi/pemberian hadiah yang diberikan dalam semua situasi, tidak terkecuali pemberian pada situasi yang secara sosial wajar dilakukan seperti: pemberian hadiah/gratifikasi pada acara pernikahan, pertunangan, ulang tahun, perpisahan, syukuran, khitanan atau acara lainnya.
2) Ada tiga model hubungan: (1) vertikal – dominatif (seperti hubungan atasan-bawahan); (2) diagonal (seperti petugas layanan publik-pengguna layanan publik); dan (3) setara (seperti antara teman dan antar tetangga); Dua yang pertama adalah relasi-kuasa yang timpang.
3) Strategis artinya berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Ketimpangan strategis ini biasanya antar posisi strategis yang berhubungan lewat hubungan strategis. Sebagai contoh adalah hubungan antara seseorang yang menduduki posisi strategis sebagai panitia pengadaan barang dan jasa dengan peserta lelang pengadaan barang dan jasa. Pada posisi ini terdapat hubungan strategis di mana sebagai panitia pengadaan barang dan jasa seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan pengalokasian/pendistribusian aset-aset sumberdaya strategis yang dipercayakan kepadanya pada pihak lain, sedangkan di lain sisi peserta lelang berkepentingan terhadap sumberdaya yang dikuasai oleh panitia tersebut.
Jika saya menerima gratifikasi, apa yang harus saya lakukan?
Jika anda memiliki posisi sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima gratifikasi maka langkah yang terbaik yang bisa anda lakukan (jika anda dapat mengidentifikasi motif pemberian adalah gratifikasi ilegal) adalah menolak gratifikasi tersebut secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak menyinggung perasaan pemberi.
Jika keadaan memaksa anda menerima gratifikasi tersebut, misalnya pemberian terlanjur dilakukan melalui orang terdekat anda (suami, istri, anak, dan lain-lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka sebaiknya gratifikasi yang diterima segera dilaporkan ke KPK. Jika instansi anda kebetulan adalah salah satu instansi yang telah bekerjasama dengan KPK dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), maka anda dapat melaporkan langsung di instansi anda.
Apa saja yang harus saya lakukan dan siapkan dalam melaporkan gratifikasi ilegal?
Tata cara pelaporan penerimaan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
Pasal ini mensyaratkan bahwa setiap laporan harus diformalkan dalam formulir gratifikasi , adapun formulir gratifikasi bisa diperoleh dengan cara mendapatkannya secara langsung dari kantor KPK, mengunduh (download) dari situs resmi KPK (www.kpk.go.id), memfotokopi formulir gratifikasi asli atau cara-cara lain sepanjang formulir tersebut merupakan formulir gratifikasi; sedangkan pada huruf b pasal yang sama menyebutkan bahwa formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
- Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
- Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
- Nilai gratifikasi yang diterima.
Apa yang Dilakukan Oleh KPK pada Laporan Saya Setelah Laporan Diserahkan dan Diterima Secara Resmi?
Setelah formulir gratifikasi terisi dengan lengkap, KPK akan memproses laporan gratifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan urut-urutan sebagai berikut:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan.
(2) Pertimbangan yang dimaksud adalah KPK melakukan analisa terhadap motif dari gratifikasi tersebut, serta hubungan pemberi dengan penerima gratifikasi. Ini dilakukan untuk menjaga agar penetapan status gratifikasi dapat seobyektif mungkin.
(3) Dalam menetapkan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi
(4) Pemanggilan yang dimaksud adalah jika diperlukan untuk menunjang obyektivitas dan keakuratan dalam penetapan status gratifikasi, serta sebagai media klarifikasi dan verifikasi kebenaran laporan gratifikasi penyelenggara negara atau pegawai negeri.
(5) Status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Ayat ini Pimpinan KPK diberi kewenangan untuk melakukan penetapan status kepemilikan gratifikasi tersebut.
(6) Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara.
(7) Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan keputusan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(8) Penyerahan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Apa Saja Contoh-Contoh Kasus Gratifikasi
Beberapa contoh kasus gratifikasi baik yang dilarang berdasarkan ketentuan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 maupun yang tidak. Tentu saja hal ini hanya merupakan sebagian kecil dari situasi-situasi terkait gratifikasi yang seringkali terjadi.
Contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah:
  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

CONTOH KASUS
[Contoh 1]
Pemberian Pinjaman Barang dari Rekanan kepada Pejabat/Pegawai Negeri Secara Cuma-Cuma
Anda sebagai seorang pejabat senior di biro perlengkapan yang mempunyai kewenangan dalam hal pengadaaan barang dan jasa sebuah Kementerian. Kemudian, seorang penyedia barang dan jasa yang sudah 2 (dua) tahun melayani peralatan komputer untuk Kementerian Anda menawarkan komputer cuma-cuma untuk digunakan di rumah Anda selama Anda membutuhkannya. Tiga bulan lagi kontrak layanan peralatan komputer bagi Kementerian Anda akan diperbaharui, dan Anda biasanya menjadi anggota dari kepanitiaan yang memutuskan perusahaan mana yang memenangkan kontrak tersebut.
Pertanyaan
:

Apakah penerimaan oleh pegawai senior biro perlengkapan di sebuah kementerian tersebut termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban
:
Ya
 Pertanyaan

:
Mengapa penerimaan tersebut termasuk konsep yang dilarang?
Jawaban
:
Sebagai penyelenggara negara/pegawai negeri (pegawai senior dari biro perlengkapan di sebuah Kementerian), Anda telah menerima hadiah (gratifikasi) berupa komputer dari pihak yang Anda ketahui sebagai rekanan dari Kementerian. Anda juga mengetahui bahwa Anda akan menjadi panitia pengadaan yang berhak untuk menentukan perusahaan mana yang akan dipilih oleh Kementerian untuk memberikan layanan pengadaan komputer. Pemberian komputer ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengurangi independensi Anda pada saat menentukan siapa pemenang tender. Karena dengan pemberian tersebut Anda akan merasa berhutang budi pada kontraktor yang telah memberikan komputer.
Pertanyaan
:
Apa tindakan yang seharusnya Anda lakukan dalam kondisi ini?
Jawaban
:
Anda seharusnya menolak pemberian komputer tersebut, untuk memelihara integritas pribadi Anda demi kepentingan organisasi. Jika karena situasi dan kondisi yang mendesak, Anda terpaksa menerima pemberian tersebut, misalnya pemberian komputer dilakukan dengan diantarkan ke rumah, di saat Anda tidak berada di rumah, maka penerimaan komputer tersebut harus dilaporkan kepada KPK sebagai pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan untuk ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya oleh KPK, atau jika ternyata instansi tempat Anda bekerja telah memiliki kerjasama dengan KPK dalam bentuk Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) maka Anda dapat menyampaikannya melalui instansi Anda untuk kemudian dilaporkan ke KPK.

[Contoh 2]
Pemberian Tiket Perjalanan Oleh Rekanan kepada Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri atau Keluarganya untuk Keperluan Dinas/Pribadi Secara Cuma-Cuma
Anda sebagai seorang ketua Kelompok Kerja Pelaksanaan Kajian Hukum Tindak Pidana Korupsi Nasional di suatu Kementerian. Atasan Anda adalah Menteri, yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Kajian Hukum Tindak Pidana Korupsi Nasional yang saat ini sedang dilakukan. Pada suatu hari, konsultan yang bekerjasama dengan kelompok kerja Anda bertanya kepada Anda, bagaimana jika perusahaannya mengundang Menteri untuk menghadiri pertandingan final sepak bola Piala Dunia yang akan berlangsung di negara tetangga. Biaya perjalanan dan akomodasi akan ditanggung oleh konsultan. Konsultan berpendapat bahwa kegiatan ini akan memberikan kesempatan yang baik kepada Menteri untuk bertemu dengan Menteri-Menteri lainnya yang juga akan berada di sana.

Pertanyaan


:

Apakah tiket menonton bola dari konsultan rekanan Kementerian tersebut termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban
:
Ya
Pertanyaan
:
Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban
:
Pemberian hadiah oleh konsultan akan mempengaruhi penilaian Menteri terhadap pekerjaan konsultan. Hadiah juga dapat dilihat sebagai maksud untuk mempengaruhi keputusan Menteri dalam proyek-proyek selanjutnya yang mungkin diikuti oleh perusahaan
Pertanyaan
:
Apa tindakan yang seharusnya Anda lakukan dalam kondisi ini?
Jawaban
:
Tawaran dari konsultan tersebut harus ditolak karena pemberian tersebut berpotensi menimbulkan situasi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi obyektivitas dan penilaian profesional Menteri terhadap pekerjaan konsultan, dan selain itu peristiwa seperti final sepak bola Piala Dunia tidak berhubungan dengan tugas dan tanggung
jawab dari seorang penyelenggaran negara atau pegawai negeri.

[Contoh 3]
Pemberian Tiket Perjalanan Oleh Pihak Ketiga Kepada Penyelenggara Negara Atau Pegawai Negeri atau Keluarganya untuk Keperluan Dinas/Pribadi Secara Cuma-Cuma
Adanya pemekaran suatu provinsi menyebabkan sebuah kabupaten berubah menjadi sebuah provinsi baru. Provinsi baru itu perlu wilayah baru yang akan dijadikan Ibu Kota. Kawasan yang cocok sebagai calon ibu kota sayangnya merupakan daerah hutan lindung. Agar kawasan hutan lindung dapat dialihkan menjadi ibu kota maka perlu dilakukan proses pengalihan fungsi kawasan yang dimulai dengan permintaan dari pemerintah daerah kepada Menteri Kehutanan. Kemudian Menteri Kehutanan menyampaikan permohonan ini kepada Komisi "Z" di Dewan Perwakilan Rakyat dan atas ijin DPR, Menteri akan membentuk tim terpadu yang bersifat independen untuk melakukan kajian. Berdasarkan hasil kajian, tim terpadu merekomendasikan bahwa fungsi hutan lindung tersebut pantas dialihkan karena awalnya hutan tersebut merupakan perkampungan dan berubah fungsinyamenjadi hutan lindung lebih karena kepentingan tertentu. Selanjutnya menteri membawa rekomendasi dari tim terpadu ini untuk dimintakan persetujuannya kepada Komisi "Z"
Untuk mempercepat proses persetujuan, pemerintah daerah bersepakat dengan salah satu anggota komisi untuk memberikan bantuan dalam peninjauan ke kawasan, antara lain tiket perjalanan dan akomodasi selama di kawasan.
Pertanyaan
:

Apakah pemberian bantuan dalam peninjauan ke kawasan tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang?

Jawaban
:
Ya
Pertanyaan
:
Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban
:
Pemberian bantuan dalam peninjauan ke kawasan diduga merupakan upaya dari pihak pemerintah daerah yang memiliki kepentingan untuk mempengaruhi independensi keputusan komisi sebagai pemberi persetujuan dalam mengesahkan hasil kajian dari tim terpadu.
Pertanyaan
:
Jika Anda berada dalam kondisi yang sama seperti yang dialami anggota komisi apa tindakan yang seharusnya Anda lakukan?
Jawaban
:
Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, anggota komisi seharusnya menolak bantuan dalam melakukan peninjauan ke kawasan dan memelihara integritas dari proses pengambilalihan fungsi kawasan. Jika karena situasi dan kondisi yang mendesak ternyata tiket perjalanan dan akomodasi sudah ditanggung oleh pihak pemda tanpa diketahui sebelumnya oleh anggota komisi, maka anggota komisi harus melaporkan penerimaan ini sebagai pelaporan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja setelah peninjauan selesai dilaksanakan.

[Contoh 4]
Pemberian Insentif Oleh BUMN/BUMD Kepada Pihak Swasta Karena Target Penjualannya Berhasil Dicapai
Sebuah BUMN di bidang transportasi, yaitu Maskapai "X" banyak bekerjasama dengan agen perjalanan di seluruh Indonesia untuk melakukan penjualan tiket. Sebagai imbalan dan juga strategi pemasaran, maka Maskapai X memberikan insentif kepada agen-agen perjalanan yang berhasil memenuhi target penjualan. Apakah pemberian insentif tersebut termasuk gratifikasi.
Pertanyaan
:

Apakah insentif yang diberikan oleh Maskapai "X" tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang?

Jawaban
:
Tidak
Pertanyaan
:
Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang tidak dilarang?
Jawaban
:
Hal tersebut bukan merupakan gratifikasi sebagaimana definisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, karena pemberian diberikan kepada pihak swasta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai gratifikasi mengikat pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Berbeda halnya apabila pemberian yang dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pemasaran yang dikemas dalam bentuk biaya promosi jika diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri makan pemberian tersebut harus dilaporkan sebagai pelaporan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan tersebut.
Pertanyaan
:
Apa yang mesti diperhatikan dalam hal ini?
Jawaban
:
Perlu diperhatikan bahwa pemberian tersebut akan berpotensi menjadi suatu permasalahan hukum ketika insentif tersebut tidak disalurkan sesuai dengan peraturan yang ada (misal peraturan yang mengatur masalah persaingan usaha). Dalam contoh kasus ini hal tersebut belum merupakan gratifikasi yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


[Contoh 5]

Penerimaan Honor Sebagai Narasumber Oleh Seorang Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Dalam Suatu Acara
Dalam menjalankan tugas seorang penyelenggara negara/pegawai negeri seringkali mendapatkan penunjukan tugas menjadi pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan biasanya menjadi pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan biasanya mendapatkan honor sejumlah uang dari panitia.
Pertanyaan
:

Apakah penerimaan honor tersebut termasuk dalam konsep gratfikasi yang dilarang?

Jawaban
:
Jika penerimaan honor tersebut tidak dilarang dalam Kode Etik atau peraturan internal instansi dari penyelenggara negara/pegawai negeri maka hal tersebut bukanlah gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pertanyaan
:
Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?
Jawaban
:
Jika terdapat larangan sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak menerima pemberian honor tersebut. Tetapi jika dalam kondisi tidak dapat menolak, atau dalam kondisi penerima tidak dapat menentukan benar atau tidaknya penerimaan dimaksud maka penyelenggara negara/pegawai negeri dapat mengkonsultasikan dan melaporkan pemberian honor tersebut ke KPK

[Contoh 6]
Pemberian Sumbangan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Acara Khusus
BUMN memberikan sejumlah sumbangan/hibah kepada masyarakat sekitar termasuk didalamnya adalah pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Instansi Pemerintah lainnya, pada acara-acara tertentu misalnya HUT Kepolisian dan Kejaksaan.
Pertanyaan
:

Apakah pemberian sumbangan tersebut termasuk ke dalam konsep gratifikasi yang dilarang?

Jawaban
:
Ya, untuk pemberian kepada Instansi Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan Instansi Pemerintah lainnya. Untuk pemberian kepada masyarakat sekitar tidak termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001.
Pertanyaan
:
Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban
:
Bila pemberian tersebut diberikan kepada suatu instansi maka dikhawatirkan dengan adanya pemberian tersebut berpotensi mempengaruhi keputusan instansi pada masa yang akan datang atau pada saat itu.
Pertanyaan
:
Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?
Jawaban
:
Untuk permberian kepada instansi juga harus memperhatikan peraturan perundangan terkait dengan sumbangan/hibah kepada instansi lain, agar pemberian tersebut tidak disalahgunakan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ada 2 mekanisme terkait pemberian yang ditujukan untuk kepentingan operasional, yaitu:
1. Pimpinan instansi terkait melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK untuk mendapatkan penetapan bahwa barang pemberian dari sumbangan/hibah tersebut menjadi milik Negara, dalam hal ini untuk kepentingan operasional instansi terkait; selanjutnya
2. Pimpinan instansi terkait meminta ijin penggunaan barang pemberian dari sumbangan/hibah tersebut terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan RI sebagai mekanisme pendaftaran barang pemberian dari sumbangan/hibah tersebut sebagai aset negara untuk kepentingan instansi terkait. Berdasarkan ijin dari Kementerian Keuangan RI, instansi yang menerima selanjutnya melakukan proses pencatatan/inventarisasi atas barang pemberian dari sumbangan/hibah tersebut untuk dapat mempergunakannya dalam pelaksanaan operasional instansi.

[Contoh 7]
Pemberian Barang (Souvenir, Makanan,Dll) Oleh Kawan Lama atau Tetangga
Saat penyelenggara negara/pegawai negeri bertugas ke luar daerah, yang bersangkutan bertemu dengan kawan lama dan kemudian diberi oleh-oleh berupa makanan, hiasan untuk rumah dan kerajinan lokal. Dalam kondisi demikian, apakah hal tersebut termasuk gratifikasi?
Pertanyaan
:


Apakah pemberian souvenir, makanan oleh kawan lama/tetangga termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban
:
Pada prinsipnya pemberian kepada penyelenggara negara/pegawai negeri seperti contoh di atas tidak dapat digolongkan sebagai gratifikasi yang dilarang karena hanya berdasar pada hubungan perkawanan/kekerabatan saja dan dalam jumlah yang wajar.
Pertanyaan
:
Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang tidak dilarang?
Jawaban
:
Gratifikasi seperti contoh di atas bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Sebagaimana makhluk sosial yang hidup bermasyarakat, bertetangga dan tentunya bersosialisasi bukan berarti kita menghilangkan peran-peran dan konsekuensi sosial kemasyarakatan yang telah ada.
Namun jika pemberian tersebut terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban oleh penyelenggara negara/pegawai negeri, maka sebaiknya pemberian tersebut ditolak atau melaporkannya kepada KPK
 Pertanyaan

:

 Apa yang harus diperhatikan dalam masalah ini?
Jawaban
:
Perlu diwaspadai terkadang pemberian sumbangan dipergunakan sebagai kamuflase untuk motif yang bernilai negatif

[Contoh 8]
Pemberian Hadiah atau Uang Sebagai Ucapan Terima Kasih atas Jasa yang Diberikan
Seorang penyelenggara negara/pegawai negeri yang bertugas memberikan layanan publik pembuatan KTP, menerima pemberian dari pengguna layanan sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang dinilai baik. Pengguna layanan memberikan uang kepada petugas tersebut secara sukarela dan tulus hati.
Pertanyaan
:

Apakah pemberian hadiah/uang sebagai ucapan terima kasih atas jasa yang diberikan oleh instansi pelayanan publik termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban
:
Ya

Pertanyaan

:


Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban
:
Walaupun pemberian tersebut diberikan secara sukarela dan tulus hati kepada petugas layanan, tetapi pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berkaitan dengan kewajiban penyelenggara negara/pegawai negeri, karena pelayanan yang baik memang harus diberikan oleh petugas sebagai bentuk pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu, masyarakat berhak dan pantas untuk mendapatkan layanan yang baik.
Pertanyaan
:
Apa tindakan yang seharusnya petugas lakukan dalam kondisi ini?
Jawaban
:
Sebaiknya petugas menolak pemberian dan menjelaskan kepada pengguna layanan bahwa apa yang dilakukannya adalah bagian dari tugas dan kewajiban petugas tersebut.
Untuk pengguna layanan sebaiknya tidak memberikan uang/benda apapun sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang dia dapat, karena pelayanan yang diterima tersebut sudah selayaknya diterima. Kebiasaan memberi hadiah/uang sebagai wujud tanda terima kasih kepada petugas, akan memicu lahirnya budaya "mensyaratkan" adanya pemberian dalam setiap pelayanan publik.

[Contoh 9]
Pemberian Fasilitas Penginapan Oleh Pemda Setempat Kepada Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Pada Saat Kunjungan Di Daerah
Penyelenggara negara/pegawai negeri diberikan fasilitas penginapan berupa mess Pemda setempat karena pada saat melakukan kunjungan di daerah terpencil, tidak ada penginapan yang dapat disewa di daerah tersebut.
Pertanyaan
:

Apakah pemberian fasilitas penginapan berupa mess Pemda kepada penyelenggara negera/pegawai negeri pada saat kunjungan di daerah terpencil termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban
:
Ya, jika atas pemberian fasilitas penginapan tersebut penyelenggara negara/pegawai negeri tidak dikenakan biaya;
Tidak, jika atas pemberian fasilitas penginapan tersebut dikompensasikan dengan biaya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan
:
Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?
Jawaban
:
Seharusnya penyelenggara negara/pegawai negeri mencari tempat penginapan yang bersifat netral, tidak terdapat hubungan dengan tempat dimana penyelenggara negara/pegawai negeri melaksanakan tugasnya.
Jika menginap pada mess Pemda setempat, maka penyelenggara negara/pegawai negeri sebaiknya meminta kepada pihak pengelola mess agar diperlakukan sebagai tamu umum dan membayar sama seperti umum. Karena biasanya untuk tamu Pemda sendiri tidak dikenakan biaya.
Perlu diperhatikan jika pengelola mess bersikeras untuk menolak pembayaran penginapan dari penyelenggara negara/pegawai negeri, maka penyelenggara negara/pegawai negeri tidak boleh menggunakan anggaran biaya penginapan dari instansinya untuk kepentingan lain selain dinas. Biaya untuk penginapan tersebut wajib dikembalikan ke instansinya.

[Contoh 10]
Pemberian Sumbangan /Hadiah Pernikahan Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Pada Saat Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Menikahkan Anaknya
Pertanyaan
:

Apakah pemberian sumbangan pernikahan kepada penyelenggara negara/pegawai negeri yang menikahkan anaknya termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban
:
Ya, jika dalam pemberian ini terkandung vested interest dari pihak pemberi terkait dengan jabatan serta tugas dan kewajiban penyelenggara negara/pegawai negeri sebagai penerima gratifikasi.
Tidak, jika dalam pemberian ini tidak terkandung vested interest dari pihak pemberi terkait dengan jabatan serta tugas dan kewajiban penyelenggara negara/pegawai negeri sebagai penerima gratifikasi.
Pertanyaan
:
Mengapa permasalahan di atas termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?
Jawaban
:
Karena dikhawatirkan dalam pemberian ini terkandung vested interest dari pihak pemberi terkait dengan jabatan serta tugas dan kewajiban penyelenggara negara/pegawai negeri sebagai penerima gratifikasi?
Pertanyaan
:
Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?
Jawaban
:
Untuk pemberian yang tidak dapat dihindari/ditolak oleh penyelenggara negara/pegawai negeri dalam suatu acara yang bersifat ada atau kebiasaan, seperti upacara pernikahan, kematian, ulang tahun ataupun serah terima jabatan, maka penyelenggara negara/pegawai negeri wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut.
Dalam pelaporan gratifikasi pernikahan, KPK akan meminta data-data/dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Daftar rencana undangan;
2. Contoh undangan;
3. Daftar tamu yang hadir/buku tamu;
4. Rincian lengkap daftar sumbangan per undangan;
5. Daftar pemberian berupa karangan bunga dan natura lainnya.
Dari data-data tersebut, KPK akan melakukan analisa apakah terdapat pemberian dari orang atau pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan dari penyelenggara negara/pegawai negeri tersebut. Selanjutnya KPK akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu kepada pelapor, dan dari hasil analisa dan hasil klarifikasi dan verifikasi tersebut selanjutnya akan diterbitkan SK Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi.